• home
Home » » Mahkamah Agung

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

tugas dan wewenang mahkamah agung diatur dalam UU no. 4 tahun 2004 tentang mahkamah agung dan UU no. 14 tahun 1985

Wewenang
Mahkamah Agung memiliki wewenang:
1.       Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
2.       Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang
3.       Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman

Dalam menjalankan tugas- tugasnya mempunyai 5 fungsi, yaitu
1.       Fungsi Peradilan
2.       Fungsi Pengawasan
3.       Fungsi Pengaturan
4.       Fungsi Memberi Nasehat
5.       Fungsi Administrasi

Struktur Organisasi
1.       Pimpinan : Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2  wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda . Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden.
2.       Hakim Anggota : Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung sebanyak maksimal 60 orang. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.
3.       Kepaniteraan : mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung
Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh satu orang Panitera dan dibantu oleh 7 Panitera Muda yakni
·         Panitera Muda Perdata,
·         Panitera Muda Perdata Khusus
·         Panitera Muda Pidana
·         Panitera Muda Pidana Khusus
·         Panitera Muda Perdata Agama
·         Panitera Muda Pidana Militer
·         Panitera Muda Tata Usaha Negara.
4.       Sekretariat : Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh 6 unit eselon satu




5.       Pengadilan Tingkat Banding : Pengadilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri :
·      Pengadilan Tinggi
·      Pengadilan Tinggi Agama
·      Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
·      Pengadilan Militer Utama
·      Pengadilan Militer Tinggi
6.       Pengadilan Tingkat Pertama : Pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri :
·      Pengadilan Negeri
·      Pengadilan Agama
·      Pengadilan Tata Usaha Negara
·      Pengadilan Militer

Tugas dan wewenang mahkamah agung
1.       Memeriksa dan memutus pemohonan kasasi, sengketa tentang kewewenangan mengadili, dan permohonan peninjauan kembali (PK) putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan tetap.
2.       Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
3.       Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
4.       Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
5.       Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua lingkungan peradilan.
6.       Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.
7.       Menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah UU atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

syarat-syarat untuk menjadi seorang hakim agung adalah sebagai berikut:
1.       WNI.
2.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.       Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
4.       Berusia sekurang-kurangnya 50 tahun.
5.       Sehat jasmani dan rohani.
6.       Berpengalaman sekurang-sekurangnya 20 tahun menjadi hakim termasuk sekurang-kurangnya 3 tahun menjadi hakim tinggi.

Syarat untuk menjadi panitera adalah sebagai berikut:
1.       WNI.
2.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.       Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
4.       Berpengalaman sekurang-kurangnya 2 tahun sebagai panitera muda pada MA dan sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai panitera pada pengadilan tingkat banding.

Kata kunci = mahkamah agung indonesia, ringkasan materi mahkamah agung, mahkamah agung, tugas mahkamah agung, struktur mahkamah agung, mahkamah agung kelas 10 sma, materi MA/MK/KY, 

0 comments:

Post a Comment