Mahkamah Agung Republik Indonesia
(disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi
dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara.
tugas dan
wewenang mahkamah agung diatur dalam UU no. 4 tahun 2004 tentang mahkamah agung
dan UU no. 14 tahun 1985
Wewenang
Mahkamah Agung memiliki wewenang:
1.
Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi
terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua
lingkungan peradilan
2. Mahkamah
Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan
dibawah Undang-undang
3.
Melakukan pengawasan tertinggi terhadap
penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman
Dalam menjalankan tugas- tugasnya
mempunyai 5 fungsi, yaitu
1.
Fungsi Peradilan
2. Fungsi
Pengawasan
3. Fungsi
Pengaturan
4. Fungsi
Memberi Nasehat
5.
Fungsi Administrasi
Struktur
Organisasi
1. Pimpinan : Pimpinan Mahkamah Agung terdiri
dari seorang ketua, 2 wakil ketua, dan
beberapa orang ketua muda . Ketua Mahkamah
Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden.
2. Hakim Anggota : Hakim
Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim
Agung sebanyak maksimal 60 orang. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi
Yudisial kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim
agung oleh Presiden.
Tugas Hakim
Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.
3. Kepaniteraan : mempunyai tugas melaksanakan
pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa,
mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian
putusan Mahkamah Agung
Kepaniteraan Mahkamah
Agung dipimpin oleh satu orang Panitera dan dibantu oleh 7 Panitera Muda yakni
·
Panitera Muda Perdata,
·
Panitera Muda Perdata Khusus
·
Panitera Muda Pidana
·
Panitera Muda Pidana Khusus
·
Panitera Muda Perdata Agama
·
Panitera Muda Pidana Militer
·
Panitera Muda Tata Usaha Negara.
4. Sekretariat : Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin
oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh 6 unit eselon satu
5.
Pengadilan Tingkat Banding : Pengadilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri
:
· Pengadilan Tinggi
· Pengadilan Tinggi Agama
· Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
· Pengadilan Militer Utama
· Pengadilan Militer Tinggi
6.
Pengadilan
Tingkat Pertama : Pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung
terdiri :
·
Pengadilan Negeri
·
Pengadilan Agama
·
Pengadilan Tata Usaha Negara
·
Pengadilan Militer
Tugas dan wewenang mahkamah agung
1.
Memeriksa dan memutus pemohonan kasasi,
sengketa tentang kewewenangan mengadili, dan permohonan peninjauan kembali (PK)
putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan tetap.
2. Memutus
permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat
terakhir dari semua lingkungan peradilan.
3. Melakukan
pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan
peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
4. Mengawasi
tingkah laku dan perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan dalam
menjalankan tugasnya.
5. Meminta
keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua
lingkungan peradilan.
6. Menguji
peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.
7.
Menyatakan tidak sah peraturan
perundang-undangan di bawah UU atas alasan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan
yang berlaku.
syarat-syarat untuk menjadi seorang
hakim agung adalah sebagai berikut:
1.
WNI.
2. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Berijazah
sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
4. Berusia
sekurang-kurangnya 50 tahun.
5. Sehat
jasmani dan rohani.
6.
Berpengalaman sekurang-sekurangnya 20 tahun
menjadi hakim termasuk sekurang-kurangnya 3 tahun menjadi hakim tinggi.
Syarat untuk menjadi panitera adalah
sebagai berikut:
1.
WNI.
2. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Berijazah
sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
4.
Berpengalaman sekurang-kurangnya 2 tahun
sebagai panitera muda pada MA dan sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai panitera
pada pengadilan tingkat banding.
Kata kunci = mahkamah agung indonesia, ringkasan materi
mahkamah agung, mahkamah agung, tugas mahkamah agung, struktur mahkamah agung,
mahkamah agung kelas 10 sma, materi MA/MK/KY,
0 comments:
Post a Comment