• home

Pengertian Hukum


1.  Pengertian hukum =
-         Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.
-         Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi.
-         Pengertian hukum menurut beberapa ahli:
a. Hugo de Groot”De jure Beli ac Facis ( 1925 )
Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
b. Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat,aturan yang daya penggunaanyapada saat tertentudiindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersamadan pelangaran terhadapnya akan mernimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
c. Drs.E.Utrecht,SH
Hukum adalah himpunan peraturan ( pemerintah larangan )yang mengurus tata tertib suatu masyrakat dank arena itu harus ditata oleh masyarakat itu.

Tujuan Hukum =
-         Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
-         Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku
-          
2.  Tata urutan peraturan perundang-undangan RI
a.   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.   Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.   Peraturan Pemerintah;
e.   Peraturan Presiden;
f.    Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.   Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


3.  Sumber tertib hukum NKRI = Pancasila

4.  Lembaga-lembaga peradilan di Indonesia
-         Mahkamah Agung
-         Mahkamah Konstitusi
-         Komisi Yudisial
-         Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum
a.      Pengadilan Negeri
b.      Pengadilan Tinggi
-         Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama
a.      Pengadilan Agama
b.      Pengadilan Tinggi Agama
-         Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer
a.      Pengadilan Militer
b.      Pengadilan Militer Tinggi
c.       Pengadilan Militer Utama
d.      Pengadilan Militer Pertempuran
-         Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
a.      Pengadilan Tata Usaha Negara
b.      Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)

5.  Peranan lembaga peradilan di Indonesia
1.  Mahkamah Agung (MA)
a.    Melakasanakan tugas sebagai pengadilan tertinggi Negara.
b.    Sebagai tingkat kasasi tertinggi dan terakhir
c.    Memutuskan persengketaan antarperadilan dibawahnya tentang wewenang mengadili.
d.    Melakukan pengawasan tertinggi terhadap peradilan di tingkat bawahnya.
e.    Memberikan nasihat hukum kepada Presiden untuk pemberian/penolakan grasi dan rehabilitasi.
f.    Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik di minta atau tidak kepada lembaga tinggi Negara lainnya.
g.    Menguji secara material peraturan perundang-undangan.
2.  Peradilan Umum
a.    Peradilan Umum berwenang :
·         Mengadili perkara pidanan dan perdata pada tingkat banding.
·         Mengadili tingkat pertama dan terakhir atas persengkataan antarpengadilan Negeri tentang kewenangan mengadili.
b.    Pengadilan Negeri berwenang :
·         Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama.
·         Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah di wilayahnya jika diminta.
·         Melalui ketuanya, wajib mengawasi pekerjaan penasihat hukum dan notaris di wilayah hukumnyaserta melaporkan hasil pengawasannya kepada ketua Pengadilan Negeri, ketua Mahkamah Agung, dan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya mencakup jabatan notaris.
c.    Pengadilan Tinggi berwenang :
·         Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau tingkat banding.
·         Mengadili pada tingkat pertama dan terkahir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya.
·         Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah di wilayahnya jika diminta.
·         Melalui ketuanya, wajib mengawasi jalannya peradilan, dilakukan dengan seksama dan wajar.
3.  Peradilan Agama
a.    Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
b.    Pengadilan Tinggi Agama berwenang :
·         Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama tingkat banding.
·         Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa menjadi antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
4.  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
a.    Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan tugas sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama (kotamadya/kabupaten).
b.    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berwenang :
·         Memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara ditingkat banding.
·         Berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
5.  Pengadilan Militer
a.    Pengadilan Militer berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah Prajurit, yang berpangkat Kapten ke bawah.
b.    Pengadilan Militer Tinggi berwenang :
·         Memeriksa dan memutus perkara pidana yang terdakwanya adalah Prajurit atau salah satu prajuritnya berpangkat Mayor ke atas.
·         Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara angkatan bersenjata.
·         Memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
c.    Pengadilan Militer Utama berwenang :
·         Memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang diminta akan banding.
·         Memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa wewenang mengadili : antara Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan ; antar Pengadilan Militer Tinggi ; dan antar Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer.
·         Memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer atau Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
6.  Mahkamah Konstitusi (MK)
a.    Mennguji UU terhadap UUD.
b.    Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya di berikan oleh UUD.
c.    Memutus pembubaran Partai Politik.
d.    Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
7.  Komisi Yudisial (KY)
a.    Tugas Komisi Yudisial = mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama :
·         Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
·         Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
·         Menetapkan calon Hakim Agung
·         Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
b.    Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim.
c.    Memnuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

6.  5 contoh positif yang sesuai dengan ketentuan hukum.
1)      Perilaku yang diperbuat disenangi oleh masyarakat pada umumnya
2)      Perilaku yan gdiperbuat tidak menimbulkan kerugian bagi dirinya sendiri dan bagi orang lain
3)      Perilaku yang diperbuat tidak menyinggung perasaan orang lain
4)      Perilaku yang diperbuat menciptakan keselarasan
5)      Perilaku yang diperbuat mencerminkan sika psadar hukum

7.  Penjelasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Korupsi

a. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi berarti penyelewengan atau penggelapan ( uang Negara atau perusahaan dan sebagainya ) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

b. Menurut Sam Santoso dan kawan – kawan, korupsi adalah menggunakan kewenangan jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat individu mengambil bagian yang bukan mejadi haknya.

c. Secara etimologi, korupsi ( koruptie, bahasa Belanda ) mengandung arti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, penyuapan, penggelapan, kekrakusan, amoralitas dan segala penyimpangan dari kebenaran.

d. Dalam konteks politik, berarti setiap tindakan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang seperti penyalahgunaan anggaran pembangunan.


Kolusi
Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar

Nepotisme
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.

Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.


8.  Lembaga-lembaga pemberantasan korupsi
1. Tim Pemberantas Korupsi
2. Komisi empat
3. Komite Anti Korupsi (KAK)
4. OPSTIB
5. Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) dihidupkan lagi.
6. Tim Gabungan Antikorupsi
7. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) 
Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
2. Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa

9.  instrumen hukum anti korupsi di Indonesia
Dalam rangka gerakan pemberantasan KKN di Indonesia, maka dilakukan perbaikan kinerja di lembaga-lembaga seperti BPK, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian. Untuk mendukung lembaga tersebut maka dibentuklah lembaga baru seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) , KPKPN (Komisi Penyelidik Kekayaan Pejabat Negara) dan Tim tastipikor (Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Berbagai tindakan yang tergolong korupsi ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Secara umum peraturan perundangan undangan dikategorikan menjadi dua yaitu:
1. Tindak pidana korupsi dalam KUHP meliputi:
a.      tindak pidana suap
b.      tindak pidana penggelapan
c.       tindak pidana pemerasan
d.      tindak pidana berkenaan dengan pemborongan atau rekanan
e.      tindak pidana berkaitan dengan peradilan
f.        tindak pidana melampaui batas kekuasaan
g.      tindak pidana pemberantasan sanksi
2. Tindak pidana korupsi di luar KUHP di antaranya adalah:
a.      UU RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme.
b.      UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
c.       UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d.      UU RI No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
e.      PP RI No. 65 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara
f.        PP RI No. 66 tahun 1999 tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa
g.      PP RI No. 67 tahun 1999 tentang Tata Cara Pematauan  dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa
h.      PP RI No.68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.

10.       5 contoh kasus pelanggaran hukum tentang korupsi
CONTOH KASUS 1 :
Komisaris utama P.T EPS, RR telah melaporkan Dirutnya JH karena dugaan penggelapan uang senilai Rp. 80 milar serta Kepala Biro lembaga Efek Bapepam AB dengan dugaan menerima suap.
JH dituduh mendapat pinjaman pribadi Rp. 9, 3 miliar dengan cara menggadaikan saham P.T . EPS sebagai jaminan. Oleh karena itu pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bulan Juni 2009, pemegang saham P.T EPS sepakat untuk memberhentikan JH. Hasil RUPS ini kemudian dicatat dan disahkan oleh Notaris.
Namun hingga kini, AB yang merupakan Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam belum menyetujui penggantian JH dan bahkan meminta perusahaan untuk tidak memecat JH. Dengan begitu, hingga saat ini perubahan direksi belum disetujui oleh otoritas pasar modal.
Jawaban :
Masalah tersebut termasuk pelanggaran tindak pidana Tertuduh JH yang melakukan tindak pidana.
Bab XXIV tentang Penggelapan, yang diatur dalam pasal 372 KUHAP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Tertuduh AB melakukan tindak pidana Bab XXVIII tentang Kejahatan Jabatan, yang diatur dalam pasal 419 KUHAP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


CONTOH KASUS 2 :
Bupati HADN memanggil unsur pimpinan DPRD, unsur pimpinan komisi dan fraksi ke pendopo sebelum rapat DPRD yang mengagendakan pengajuan peminjaman uang oleh Pemkab kepada Bank Daerah sebesar Rp. 200 miliar. Bupati menjanjikan kepada masing-masing pimpinan tersebut uang sebesar Rp. 30 juta rupiah apabila menyetujui pengajuan pinjaman tersebut.
Setelah pinjaman cair, Bupati memberikan sejumlah uang kepada 45 anggota DPRD yang totalnya berjumlah sekitar Rp. 1,4 M.
Pada saat penyidikan oleh Kejari, alat bukti yang dimiliki selain saksi adalah uang sebesar Rp. 210 juta yang didapatkan dari pengembalian 6 orang anggota DPRD.
Jawaban :
Bupati HADN melakukan tindak pidana Bab XXVIII tentang Kejahatan Jabatan, yang diatur dalam pasal 418 KUHAP, dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pimpinan DPRD, Pimpinan Komisi dan Fraksi melakukan tindak pidana. Bab XXVIII tentang Kejahatan Jabatan, yang diatur dalam pasal 419 KUHAP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

CONTOH KASUS 3 :
MI, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditangkap KPK setelah menerima uang sejumlah Rp. 500 juta dari BS, mantan Presdir P.T. FM Tbk, perusahaan penyedia jasa layanan broadband internet dan televise kabel. Pemberian uang tersebut diberikan terkait dengan keputusan KPPU yang menguntungkan jaringan perusahaan PT. FM, Tbk tersebut.
Jawaban :
Masalah tersebut termasuk pelanggaran tindak pidana MI, anggota KPPU melakukan tindak pidana.
Bab XXVIII tentang Kejahatan Jabatan, yang diatur dalam pasal 419 KUHAP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

CONTOH KASUS 4 :
M dan MYI merupakan pengurus Yayasan YB. Pada tanggal 13 Januari 2000 dan 20 Januari 2000 mengeluarkan dana lebih dari Rp. 500 juta tanpa mendapat persetujuan tertulis lebih dulu dari pendiri yayasan. Dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing terdakwa.
Jawaban :
Masalah tersebut termasuk pelanggaran tindak pidana M dan MYI, Pengurus Yayasan YB melakukan tindak pidana.
Bab XXIV tentang Penggelapan, yang diatur dalam pasal 372 KUHAP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Bab XXVIII tentang Kejahatan Jabatan, yang diatur dalam pasal 415 KUHAP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

CONTOH KASUS 5 :
TD ditangkap pada tanggal 30 September 2009 dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Jaksa AMD meminta uang kepada istri Td sejumlah Rp. 60 juta, dengan ancaman apabila tidak diberikan maka Jaksa akan menuntut hukuman lima tahun penjara.
Setelah uang diberikan, Jaksa tersebut menjanjikan bahwa terdakwa akan dikenakan hukuman selama 6 bulan penjara namun pada pembacaan putusan tertanggal 9 Februari 2010,terdakwa kemudian dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Berdasarkan putusan tersebut, istri terdakwa kemudian melakukan protes terhadap Jaksa, namun Jaksa menyatakan akan mengajukan banding untuk memperberat hukuman terpidana bila istri terpidana tersebut membesarkan masalah pemerasan ini. Dalam kasus ini tidak ada bukti penyerahan dan penerimaan uang.
Jawaban :
Masalah tersebut termasuk pelanggaran tindak pidana tetapi karena tidak adanya bukti yang memberatkan sehingga kasus ini tidak dapat diperkarakan.

Tutorial Hacking dengan Exploit Joomla

Silahkan tutorial ini di baca dulu baik2, dipahami dan dipelajari, baru dah sobat praktekin kalo seandainya gagal, itu karena website udah di patch Ngakak 

"Talk Less Do More!" Jempol 

oke dah simak nih! sebelumnya download dulu bahan2nya :p

1. Download : Exploit Joomla.html Password: indocyberarmy.blogspot.com

2. Titip Nama : OPDXD-Team

UPDATE:

Cara melihat web vuln com_user:





Note: "Tidak semua website bisa dengan teknik ini, harap selalu mencari dan mencoba! karena dalam dunia Hacking tidak ada yg instants dan bisa berhasil dengan mudah! Mereka yg berhasil adalah mereka yg selalu sabar berusaha dan terus mencoba!"

Langkah Langkah::

1. Cari web target di Google.com dengan memasukkan Dork berikut:

intext:Joomla! is a flexible and powerful platform, whether you are building a small site for yourself or a huge site with hundreds of thousands of visitors site:com

#Dork Kembangin Sendiri :p

2. Pilih target sobat, lalu masukin exploit berikut:

index.php?option=com_users&view=registration

3. Ane disini mengambil contoh:

http://mobile.resto-lincontournable.com/index.php/utiliser-joomla/utiliser-extensions/composants/composant-flux-rss/un-flux-rss

4. kemudian ane ganti menjadi:

http://mobile.resto-lincontournable.com/index.php?option=com_users&view=registration





5. Setelah itu klik kanan>klik View Page Source atau bisa juga tekan tombol keyboard CTRL+U

kalo sudah muncul page sourcenya, lalu tekan tombol CTRL+F atau klik menu Find ketik hidden. cari seperti kode berikut:





6. Copy kode tersebut, lalu buka Exploit Joomla.html yang udah sobat download tadi dengan Notepad, lalu pastekan kode tersebut, dan masukkan juga site target dan Email sobat! liat gambar !





7. Lalu Save! Setelah itu buka file Exploit Joomla.html nya, Klik Register!





8. Setelah itu akan muncul peringatan bahwa password harus diisi sama! Masukkan password sobat!





9. Setelah password diisi, klik Register! lalu buka email sobat dan klik link Konfirmasinya!





10. Lalu masuk kehalaman admin login nya! 
http://mobile.resto-lincontournable.com/administrator





11. Masukkan Username & Passwordnya! lalu klik Login! kalo contoh disini:

Username:genesis
Password:onix


Tararaaaaaaaaaaaaaa!! Sobat masuk sebagai admin! trus tebas deh index nya :p 





Semoga Berhasil :D