1. Pengertian hukum =
-
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat
manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat
terkontrol.
-
Hukum adalah peraturan yang berupa norma
dan sanksi.
-
Pengertian hukum menurut
beberapa ahli:
a. Hugo de Groot”De jure Beli
ac Facis ( 1925 )
Hukum adalah peraturan tentang
perbuatan moral yang menjamin keadilan.
b. Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah
laku anggota masyarakat,aturan yang daya penggunaanyapada saat
tertentudiindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersamadan
pelangaran terhadapnya akan mernimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
c. Drs.E.Utrecht,SH
Hukum adalah himpunan peraturan
( pemerintah larangan )yang mengurus tata tertib suatu masyrakat dank arena itu
harus ditata oleh masyarakat itu.
Tujuan Hukum =
-
Tujuan
hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
-
Dengan
adanya hukum maka tiap perkara dapat di
selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku
-
2.
Tata urutan peraturan
perundang-undangan RI
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
3.
Sumber tertib hukum NKRI =
Pancasila
4.
Lembaga-lembaga peradilan di
Indonesia
-
Mahkamah
Agung
-
Mahkamah
Konstitusi
-
Komisi
Yudisial
-
Pengadilan
di Lingkungan Peradilan Umum
a. Pengadilan Negeri
b. Pengadilan Tinggi
-
Pengadilan
di Lingkungan Peradilan Agama
a. Pengadilan Agama
b. Pengadilan Tinggi Agama
-
Pengadilan
di Lingkungan Peradilan Militer
a. Pengadilan Militer
b. Pengadilan Militer Tinggi
c. Pengadilan Militer Utama
d. Pengadilan Militer
Pertempuran
-
Pengadilan
di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
a. Pengadilan Tata Usaha Negara
b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara (PTTUN)
5.
Peranan lembaga peradilan di
Indonesia
1. Mahkamah Agung (MA)
a. Melakasanakan tugas
sebagai pengadilan tertinggi Negara.
b. Sebagai tingkat
kasasi tertinggi dan terakhir
c. Memutuskan
persengketaan antarperadilan dibawahnya tentang wewenang mengadili.
d. Melakukan
pengawasan tertinggi terhadap peradilan di tingkat bawahnya.
e. Memberikan
nasihat hukum kepada Presiden untuk pemberian/penolakan grasi dan rehabilitasi.
f. Memberikan
pertimbangan dalam bidang hukum baik di minta atau tidak kepada lembaga tinggi
Negara lainnya.
g. Menguji
secara material peraturan perundang-undangan.
2. Peradilan Umum
a. Peradilan
Umum berwenang :
· Mengadili
perkara pidanan dan perdata pada tingkat banding.
· Mengadili
tingkat pertama dan terakhir atas persengkataan antarpengadilan Negeri tentang
kewenangan mengadili.
b. Pengadilan
Negeri berwenang :
· Memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama.
· Memberikan
keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah di wilayahnya
jika diminta.
· Melalui
ketuanya, wajib mengawasi pekerjaan penasihat hukum dan notaris di wilayah
hukumnyaserta melaporkan hasil pengawasannya kepada ketua Pengadilan Negeri,
ketua Mahkamah Agung, dan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya mencakup
jabatan notaris.
c. Pengadilan
Tinggi berwenang :
· Mengadili
perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau tingkat banding.
· Mengadili
pada tingkat pertama dan terkahir sengketa kewenangan mengadili antar
Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya.
· Memberikan
keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah di
wilayahnya jika diminta.
· Melalui
ketuanya, wajib mengawasi jalannya peradilan, dilakukan dengan seksama dan
wajar.
3. Peradilan Agama
a. Pengadilan
Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara
di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :
perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi
syariah.
b. Pengadilan
Tinggi Agama berwenang :
· Pengadilan
Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan
Pengadilan Agama tingkat banding.
· Mengadili
di tingkat pertama dan terakhir sengketa menjadi antar Pengadilan Agama di
daerah hukumnya.
4. Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN)
a. Pengadilan
Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan tugas sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama
(kotamadya/kabupaten).
b. Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara berwenang :
· Memeriksa
dan memutus sengketa Tata Usaha Negara ditingkat banding.
· Berwenang
memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan
mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
5. Pengadilan Militer
a. Pengadilan
Militer berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara
pidana yang terdakwanya adalah Prajurit, yang berpangkat Kapten ke bawah.
b. Pengadilan
Militer Tinggi berwenang :
· Memeriksa
dan memutus perkara pidana yang terdakwanya adalah Prajurit atau salah satu
prajuritnya berpangkat Mayor ke atas.
· Memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara angkatan bersenjata.
· Memeriksa
dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh
Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
c. Pengadilan
Militer Utama berwenang :
· Memeriksa
dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha
Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan
Militer Tinggi yang diminta akan banding.
· Memutus
pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa wewenang mengadili : antara
Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi
yang berlainan ; antar Pengadilan Militer Tinggi ; dan antar Pengadilan Militer
Tinggi dan Pengadilan Militer.
· Memutus
perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan
atau tidaknya suatu perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Militer atau Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
a. Mennguji
UU terhadap UUD.
b. Memutus
sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya di berikan oleh UUD.
c. Memutus
pembubaran Partai Politik.
d. Memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
7. Komisi Yudisial (KY)
a. Tugas
Komisi Yudisial = mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama :
· Melakukan
pendaftaran calon Hakim Agung
· Melakukan
seleksi terhadap calon Hakim Agung
· Menetapkan
calon Hakim Agung
· Mengajukan
calon Hakim Agung ke DPR
b. Menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim.
c. Memnuat
laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah
Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
6.
5 contoh positif yang sesuai
dengan ketentuan hukum.
1) Perilaku yang diperbuat disenangi oleh
masyarakat pada umumnya
2) Perilaku yan gdiperbuat tidak menimbulkan
kerugian bagi dirinya sendiri dan bagi orang lain
3) Perilaku yang diperbuat tidak menyinggung
perasaan orang lain
4) Perilaku yang diperbuat menciptakan
keselarasan
5) Perilaku yang diperbuat mencerminkan sika
psadar hukum
7.
Penjelasan Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme
Korupsi
a. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
korupsi berarti penyelewengan atau penggelapan ( uang Negara atau perusahaan
dan sebagainya ) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
b. Menurut Sam Santoso dan kawan – kawan,
korupsi adalah menggunakan kewenangan jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau
manfaat individu mengambil bagian yang bukan mejadi haknya.
c. Secara etimologi, korupsi ( koruptie, bahasa
Belanda ) mengandung arti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran,
penyuapan, penggelapan, kekrakusan, amoralitas dan segala penyimpangan dari
kebenaran.
d. Dalam konteks politik, berarti setiap
tindakan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang seperti penyalahgunaan
anggaran pembangunan.
Kolusi
Di dalam bidang studi
ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa
perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling
sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa
perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar
secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang
juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
kolusi merupakan sikap dan
perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam
melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau
fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar
Nepotisme
Nepotisme berarti lebih
memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan
kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang
manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang
yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah
karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi
terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari
pemilihan saudara.
8.
Lembaga-lembaga pemberantasan
korupsi
1. Tim Pemberantas Korupsi
2. Komisi empat
3. Komite Anti Korupsi (KAK)
4. OPSTIB
5. Tim Pemberantasan Korupsi
(TPK) dihidupkan lagi.
6. Tim Gabungan Antikorupsi
7. Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (KPK)
Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh
beberapa institusi:
1. Tim Tastipikor (Tindak
Pidana Korupsi)
2. Komisi Pemberantasan
Korupsi
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga non-pemerintah:
Media massa Organisasi massa
9.
instrumen hukum anti korupsi
di Indonesia
Dalam rangka gerakan
pemberantasan KKN di Indonesia, maka dilakukan perbaikan kinerja di
lembaga-lembaga seperti BPK, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian.
Untuk mendukung lembaga tersebut maka dibentuklah lembaga baru seperti KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi) , KPKPN (Komisi Penyelidik Kekayaan Pejabat
Negara) dan Tim tastipikor (Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi).
Berbagai tindakan yang tergolong
korupsi ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Secara umum
peraturan perundangan undangan dikategorikan menjadi dua yaitu:
1. Tindak pidana korupsi dalam KUHP meliputi:
a. tindak pidana suap
b. tindak pidana penggelapan
c. tindak pidana pemerasan
d. tindak pidana berkenaan dengan
pemborongan atau rekanan
e. tindak pidana berkaitan dengan peradilan
f. tindak pidana melampaui batas kekuasaan
g. tindak pidana pemberantasan sanksi
2. Tindak pidana korupsi di luar KUHP di antaranya adalah:
a. UU RI No. 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme.
b. UU RI No. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
c. UU RI No. 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
d. UU RI No. 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
e. PP RI No. 65 tahun 1999 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara
f. PP RI No. 66 tahun 1999 tentang
Persyaratan Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa
g. PP RI No. 67 tahun 1999 tentang Tata Cara
Pematauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas
dan Wewenang Komisi Pemeriksa
h. PP RI No.68 tahun 1999 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
10.
5 contoh kasus pelanggaran
hukum tentang korupsi
CONTOH KASUS 1 :
Komisaris utama P.T EPS, RR
telah melaporkan Dirutnya JH karena dugaan penggelapan uang senilai Rp. 80
milar serta Kepala Biro lembaga Efek Bapepam AB dengan dugaan menerima suap.
JH dituduh mendapat pinjaman
pribadi Rp. 9, 3 miliar dengan cara menggadaikan saham P.T . EPS sebagai
jaminan. Oleh karena itu pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bulan Juni 2009,
pemegang saham P.T EPS sepakat untuk memberhentikan JH. Hasil RUPS ini kemudian
dicatat dan disahkan oleh Notaris.
Namun hingga kini, AB yang
merupakan Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam belum menyetujui
penggantian JH dan bahkan meminta perusahaan untuk tidak memecat JH. Dengan
begitu, hingga saat ini perubahan direksi belum disetujui oleh otoritas pasar
modal.
Jawaban :
Masalah tersebut termasuk
pelanggaran tindak pidana Tertuduh JH yang melakukan tindak pidana.
Bab XXIV tentang Penggelapan,
yang diatur dalam pasal 372 KUHAP, dengan pidana penjara paling lama empat
tahun pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Tertuduh AB melakukan tindak
pidana Bab XXVIII tentang Kejahatan Jabatan, yang diatur dalam pasal 419 KUHAP,
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
CONTOH KASUS 2 :
Bupati HADN memanggil unsur
pimpinan DPRD, unsur pimpinan komisi dan fraksi ke pendopo sebelum rapat DPRD
yang mengagendakan pengajuan peminjaman uang oleh Pemkab kepada Bank Daerah
sebesar Rp. 200 miliar. Bupati menjanjikan kepada masing-masing pimpinan
tersebut uang sebesar Rp. 30 juta rupiah apabila menyetujui pengajuan pinjaman
tersebut.
Setelah pinjaman cair, Bupati
memberikan sejumlah uang kepada 45 anggota DPRD yang totalnya berjumlah sekitar
Rp. 1,4 M.
Pada saat penyidikan oleh
Kejari, alat bukti yang dimiliki selain saksi adalah uang sebesar Rp. 210 juta
yang didapatkan dari pengembalian 6 orang anggota DPRD.
Jawaban :
Bupati HADN melakukan tindak
pidana Bab XXVIII tentang Kejahatan Jabatan, yang diatur dalam pasal 418 KUHAP,
dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pimpinan DPRD, Pimpinan
Komisi dan Fraksi melakukan tindak pidana. Bab XXVIII tentang Kejahatan
Jabatan, yang diatur dalam pasal 419 KUHAP, dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.
CONTOH KASUS 3 :
MI, anggota Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) ditangkap KPK setelah menerima uang sejumlah Rp. 500
juta dari BS, mantan Presdir P.T. FM Tbk, perusahaan penyedia jasa layanan
broadband internet dan televise kabel. Pemberian uang tersebut diberikan
terkait dengan keputusan KPPU yang menguntungkan jaringan perusahaan PT. FM,
Tbk tersebut.
Jawaban :
Masalah tersebut termasuk
pelanggaran tindak pidana MI, anggota KPPU melakukan tindak pidana.
Bab XXVIII tentang Kejahatan
Jabatan, yang diatur dalam pasal 419 KUHAP, dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.
CONTOH KASUS 4 :
M dan MYI merupakan pengurus
Yayasan YB. Pada tanggal 13 Januari 2000 dan 20 Januari 2000 mengeluarkan dana
lebih dari Rp. 500 juta tanpa mendapat persetujuan tertulis lebih dulu dari
pendiri yayasan. Dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi
masing-masing terdakwa.
Jawaban :
Masalah tersebut termasuk
pelanggaran tindak pidana M dan MYI, Pengurus Yayasan YB melakukan tindak
pidana.
Bab XXIV tentang Penggelapan,
yang diatur dalam pasal 372 KUHAP, dengan pidana penjara paling lama empat
tahun pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Bab XXVIII tentang Kejahatan
Jabatan, yang diatur dalam pasal 415 KUHAP, dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
CONTOH KASUS 5 :
TD ditangkap pada tanggal 30
September 2009 dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Jaksa AMD meminta
uang kepada istri Td sejumlah Rp. 60 juta, dengan ancaman apabila tidak
diberikan maka Jaksa akan menuntut hukuman lima tahun penjara.
Setelah uang diberikan, Jaksa
tersebut menjanjikan bahwa terdakwa akan dikenakan hukuman selama 6 bulan
penjara namun pada pembacaan putusan tertanggal 9 Februari 2010,terdakwa
kemudian dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Berdasarkan putusan tersebut,
istri terdakwa kemudian melakukan protes terhadap Jaksa, namun Jaksa menyatakan
akan mengajukan banding untuk memperberat hukuman terpidana bila istri
terpidana tersebut membesarkan masalah pemerasan ini. Dalam kasus ini tidak ada
bukti penyerahan dan penerimaan uang.
Jawaban :
Masalah tersebut termasuk
pelanggaran tindak pidana tetapi karena tidak adanya bukti yang memberatkan
sehingga kasus ini tidak dapat diperkarakan.